Yuk Cari Tahu Mengenai Direktorat Bea dan Cukai Disini

Direktorat Bea dan Cukai merupakan salah satu eselon yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dimana direktorat tersebut melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai. Lantas, hal apa saja yang berkaitan dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai? Yuk simak ulasan ini untuk mengetahui informasi seputar Direktorat Jenderal Bea Cukai Indonesia.

Table of Contents

Gambaran Umum Direktorat Jenderal Bea Cukai

Instansi Kepabeanan atau CUSTOMS pada suatu negara merupakan suatu organisasi yang keberadaannya sangat essensial. Termasuk juga keberadaan Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai instansi Kebapeanan Indonesia, suatu instansi yang memiliki peranan yang cukup penting bagi negara untuk melakukan tugas dan fungsinya dalam hal yang berkaitan dengan kepabeanan.

Sejarah Singkat Direktorat Jenderal Bea Cukai

Bea Cukai Indonesia diyakini sudah ada sejak zaman kerajaan dahulu, akan tetapi belum diketahui bukti bukti tertulis yang kuat. kelembagaan Bea Cukai pada saat itu masih bersifat “lokal” sesuai dengan wilayah kerajaan masing masing. Hingga kemudian masuklah Belanda dan membentuk VOC, kelembagaan Bea Cukai mulai bersifat “nasional”. Di masa tersebut lantas masuk istilah douane guna menyebutkan petugas Direktorat Bea dan Cukai.

Nama resmi kelembagaan Bea Cukai di masa Hindia Belanda adalah De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I.U & A) yang jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti “Dinas Bea Impor dan Bea Eksport serta Cukai”. Dimana tugas dari lembaga tersebut untuk memungut invoer-cechten (bea impor), uitvoer-rechten (bea ekspor), dan accijnzen (cukai).

Di masa Hindia Belanda, kelembagaan Bea Cukai berdasarkan beberapa peraturan, diantaranya ada Gouvernment Besluit nomor 33 tangal 22 Desember 1928 yang kemudian diubah melalui keputusan pemerintah pada tanggal 1 Juni 1934. Di masa pendudukan Jepang, kelembagaan Bea Cukai berdasarkan Undang Undang nomor 13 yang memuat tentang Pembukaan Kantor Kantor Pemerintahan di Jawa dan Sumatra tangga 29 April 1942.

Pada saat pendudukan Jepang, tugas pengurusan bea ekspor dan bea impor ditiadakan, Bea Cukai hanya mengurusi cukai saja. Setelah Indonesia mendapatkan kemerdekaan, Bea Cukai kemudian dibentuk dan diberi nama Pejabatan Bea dan Cukai pada tanggal 10 Oktober 1946 dengan R.A kartadjoemena sebagai Kepala Pejabatan Bea dan Cukai yang pertama. Kemudian dari tahun 1965 hingga sekarang nama tersebut berganti menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kebijakan Direktorat Jenderal Bea Cukai

Direktorat Bea dan Cukai kemudian menerapkan rangkaian peraturan guna melaksanakan tugas dan fungsi pokok dengan baik. Dimana dalam menjalankan kegiatan tersebut dilakukan sesuai Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.03/2017 yang memuat tentang Ketentuan ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkutan.

Dalam melakukan perlindungan terhadap industri dalam negeri yang taat terhadap pajak ataupun industri UMKM, hingga upaya untuk melakukan seleksi ketat dan memusnahkan berbagai barang produk palsu, tidak resmi, ilegal, serta produk yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia, Direktorat Jenderal Bea Cukai menggunakan berbagai dasar hukum. Dimana dasar hukum tersebut dibagi dalam bidang ekspor dan cukai.

Beberapa dasar hukum yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam bidang ekspor diantaranya ada Undang Undang No. 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Undang Undang No. 16 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, juga Peraturan Menteri Keuangan No. 145/PMK.04/2007 jo PMK No. 148/PMK.04/2011 jo PMK No. 145/PMK.04/2014 yang memuat tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang ekspor.

Kemudian dalam bidang cukai, Direktorat Bea dan Cukai menggunakan dasar hukum yang diantaranya ada Undang Undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai yang kemudian diubah melalui Undang Undang RI No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan tersebut, juga Peraturan Menteri Keuangan No. 62/PMK.011/2010 yang memuat tentang tarif Cukai Eti Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsetrat Yang Mengandung Etil Alkohol.

Hingga kemudian pada tanggal September 2018 Direktorat Jenderal Bea Cukai melakukan perubahan pada aturan impor barang melalui e-commerce dengan menyesuaikan aturan nilai minimal pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) terkait barang kiriman yang menurun dari jumlah awal US$100 menjadi US$75. Dimana perubahan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.04/2018  tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea Cukai

Dengan adanya kebijakan yang telah tetapkan, maka tugas yang perlu dilakukan oleh Direktorat Bea dan Cukai ialah melakukan perumusan juga pelaksanaan kebijakan dalam bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan optimasi penerimaan peraturan perundang undangan. Dimana fungsi tersebut dapat diuraikan dalam beberapa tugas dan fungsi pokok.

Diantaranya untuk meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas pada bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran, juga dapat mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan memperlancar logistik ekspor dan impor melalui penyerderhanaan prosedur kepabeanan dan cukai serta penerimaan sistem manajemen risiko yang handal.

Selain itu, Direktorat Jenderal Bea Cukai juga memiliki tugas untuk melindungi masyarakat, industri dalam negeri dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan pencegahan masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang membawa dampak negatif dan berbahaya, dilarang, dan dibatasi oleh regulasi, juga mengupayakan optimal pada penerimaan negeri dalam bentuk bea masuk, bea keluar, dan cukai untuk menunjang pembangunan nasional.

Tugas dan fungsi dari Direktorat Bea dan Cukai lainnya yaitu melakukan pengawasan pada kegiatan ekspor, impor, serta kegiatan di bidang kebapeanan dan cukai lainnya secara efisien dan efektif. Dimana hal tersebut dilakukan lewat penerapan sistem manajemen risiko yang handal, intelijen, dan penyelidikan yang kuat serta adanya penindakan yang tegas dan audit kepabeanan dan cukai yang tepat.

Direktorat Jenderal Bea Cukai juga memiliki tugas untuk membatasi, mengawasi dan atau mengendalikan produksi, peredaran, dan konsumsi suatu barang tertentu yang memiliki karakteristik dan sifat bisa membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat melalui instrumen cukai dengan memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan.

Itulah informasi mengenai Direktorat Jenderal Bea Cukai yang menangani masalah kepabeanan dan cukai di Indonesia. Tertarik bekerja di Ditjen Bea Cukai? Kamu bisa mengikuti seleksi CPNS yang dibuka oleh Ditjen Bea Cukai. Jika kamu lulusan STAN maka kesempatan menjadi pegawai Ditjen Bea Cukai terbuka lebar. Bagaimana cara masuk STAN? Ikuti USM STAN. Agar lolos seleksi STAN perbanyak belajar soal USM dan ada baiknya memilih bantuan bimbel STAN dari bimbelstanic.