Inilah Persyaratan Perceraian di Indonesia

Perceraian dapat diartikan sebagai berakhirnya hubungan suami dan istri, baik dari pihak suami maupun istri dapat mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan. Perceraian biasanya terjadi karena masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, adanya orang ketiga, dan alasan yang lain.

Sebelum melakukan perceraian, Anda harus mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama setempat. Saat mengajukan gugatan cerai, tentunya ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini akan dijelaskan secara detail persyaratan perceraian dan prosedur perceraian di Indonesia.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengajukan Gugatan Perceraian

Berikut adalah beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan cerai :

  1. Surat nikah asli
  2. Fotokopi surat nikah sebanyak 2 lembar yang sudah dilegalisir dan dalam kondisi bermaterai
  3. Fotokopi akta kelahiran anak yang sudah dilegalisir dan dalam kondisi bermaterai (apabila pasangan yang akan bercerai sudah memiliki anak)
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Proses Perceraian di Indonesia

Setelah melengkapi beberapa dokumen persyaratan perceraian, berikut ini akan dijelaskan proses perceraian di Indonesia :

  1. Mengajukan Gugatan Cerai

Prosedur pertama yang dilakukan adalah mengajukan gugatan cerai di pengadilan, berikut prosedurnya :

  • Persiapkan berkas persyaratan

Dalam pengajuan gugatan cerai, penggugat harus melengkapi formulir dengan melampirkan dokumen persyaratan yang sudah disebutkan di atas. Apabila gugatan cerai disertai atau dilanjutkan dengan gugatan harta bersama, penggugat perlu melampirkan dokumen yang dilampiri dengan bukti kepemilikan, seperti sertifikat tanah, BPKP, STNK, atau kuitansi jual beli lainnya.

  • Menghubungi Tergugat

Sebelum mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, penggugat harus menghubungi tergugat terlebih dahulu bahwa penggugat akan membuat gugatan cerai dan minta persetujuan tergugat.

  • Menghubungi Pengacara

Anda juga perlu menghubungi pengacara atau Cumming Divorce Attorney untuk membantu proses perceraian. Kehadiran pengacara sangat dibutuhkan supaya proses perceraian dapat berjalan lebih cepat dan mudah.

  • Persiapkan Biaya Perceraian

Penggugat haruslah menyiapkan dana untuk membayar beberapa hal terkait dengan perceraian, seperti biaya administrasi, pendaftaran perkara, materai, redaksi, dan biaya panggilan yang tergantung dengan radius jarak tempat tinggal penggugat dan tergugat dengan pengadilan.

  1. Proses Pengajuan Gugatan Cerai
  2. Pengajuan gugatan cerai ke pengadilan

Pengajuan gugatan cerai dapat dilakukan oleh penggugat atau kuasa hukumnya. Penggugat bisa dari pihak suami maupun istri. Gugatan cerai dapat didaftarkan di pengadilan agama maupun pengadilan negeri.

Untuk pasangan suami istri yang mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA), pengajuan gugatan cerai dapat diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan untuk pasangan suami istri yang mendaftarkan perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pengajuan gugatan cerai melalui Pengadilan Negeri.

Apabila penggugat dan tergugat masih tinggal bersama, gugatan cerai diajukan ke pengadilan di wilayah tempat kedudukan bersama penggugat dan tergugat. Namun, apabila penggugat dan tergugat sudah tidak tinggal bersama gugatan cerai dapat diajukan ke pengadilan yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal penggugat.

  1. Membuat Surat Gugatan

Setelah tiba di pengadilan, penggugat dapat membuat surat gugatan yang dilengkapi dengan alasan menggugat yang dapat diterima oleh hakim, misalnya seperti berikut:

  • Suami atau istri melakukan perbuatan yang dilarang, sulit untuk disadarkan dan berpengaruh negatif terhadap keluarga. Misalnya perbuatan zina, menjadi penjudi, menjadi pemabuk, pemadat, atau hal buruk lainnya.
  • Salah satu pihak baik suami atau istri mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  • Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  • Pihak suami melanggar shigat taklik-talak.
  • Peralihan agama atau murtad dari salah satu pihak yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
  • Terdapat kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh salah satu pihak.
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah dan tanpa izin pihak lain.

Proses Persidangan

Tata Cara dan Proses Persidangan:

  • Penggugat dan tergugat harus selalu mengikuti seluruh intruksi dari pengadilan. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim akan berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak. Pada pemeriksaan tersebut baik suami maupun istri harus datang dalam persidangan.
  • Apabila tidak berhasil didamaikan, maka hakim mewajibkan kedua belah pihak untuk menempuh mediasi.
  • Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan dengan pembacaan surat permohonan, jawaban, tanya, pembuktian, dan pembacaan kesimpulan.
  • Selanjutnya, pengadilan akan memutuskan menerima atau menolak permohonan perceraian dari penggugat.

Itulah tadi penjelasan lengkap tentang persyaratan perceraian dan prosedur perceraian di Indonesia. Semoga bermanfaat.